PT. TATA INDAH SARANA

TIDAK PUNYA FASILITAS IMPORT? TIDAK MASASLAH ! KAMI SEDIAKAN UNDERNAME

COMPANY PROFILE

Our Services

Sea Freight Service

Read More

Air Freight Service

Read More

Undername Import

Read More

Door to Door Service

Read More

Recent Work

Minggu, 17 November 2019

Tips Import Barang Bagi Pemula | Jasa Import


Untuk anda yang baru pertama kali import barang dari luar negri, mungkin anda akan was-was dalam memilih forwarder yang dapat dipercaya. Tips dan trik dalam memilih forwarder terpercaya sangat mudah. Jangan teriming-iming harga yang murah karena terkadang dibalik biaya yg murah terdapat biaya tambahan lain-lain atau yg biasa disebut sebagai biaya siluman sehingga anda harus berhati-hati.

Biaya pengiriman dari China yang dipatok oleh pihak forwarder berbeda-beda tergantung jenis pengiriman yang anda pilih (udara/laut) dan tarif nya bervariatif tergantung jenis barang yang anda import. 

Jika anda kesulitan mengimport barang ke Indonesia, anda dapat lebih mudah jika menggunakan bantuan jasa cargo import borongan / door to door service. Jika menggunakan jasa forwarder borongan, anda bisa melakukan pengiriman barang menggunakan 2 jalur. Jalur udara dan laut (FCL & LCL).

Hal yang pertama kali harus dilakukan tentunya anda harus mencari supplier nya terlebih dahulu. Pencarian supplier China dapat anda temukan dengan mudah melalui marketplace seperti Alibaba, Aliexpress, 1688, Tmall, Taobao dll. Setelah anda menemukan barang yang anda inginkan, anda bisa melakukan live chat dengan supplier (kebanyakan fasih bahasa inggris kecuali Taobao) untuk nego harga dan jika sudah deal anda bisa melakukan transaksi.


Ingin Memakai Jasa Kami?  Hubungi Kami !!!
Ricky Satria Pratama

MOBILE / WA : 0822-1135-0809

EMAIL : cs.tataindahsarana@gmail.com

Jasa Import Barang Dari Jepang | Jasa Import



Ingin Import Barang ??
Tapi Takut Barang Anda tertahan di Bea Cukai??
Ada beberapa faktor sebab dasar tertahannya Barang. Bisa jadi dokumen beda dengan fisik Barang, tidak ada legalitas izin impor, Barang berlartas, tidak memiliki  Consignee yang jelas.
Hal seperti ini sering terjadi, walaupun anda memakai jasa Kuril pengiriman TNT,Fedex, Dhl dan lain-lain.
Ada beberapa solusi ringan dari kami apabila anda menghadapi masalah seperti ini.
Adapun langkah, prosedur dan cara pengurusan barang tertahan bea cukai adalah sebagai berikut;
1. Siapkan dokumen yang diminta oleh pihak bea cukai
Barang yang tertahan di bea cukai biasanya dikarenakan barang tersebut tidak sesuai, atau terdapat indikasi lain, seperti;
Jika ini Anda alami, maka cara pengurusan barang tertahan bea cukai adalah dengan menyiapkan atau melengkapi dokumen yang diminta.
  • Dokumen pembelian tidak ada
  • Barang tersebut merupakan barang yang dilarang
2. Bawa dan berikan kelengkapan dokumen tersebut ke kantor bea cukai atau bisa ke Pos/PJT. Intinya bawa berkas dokumen tersebut ke tempat dimana barang tersebut dilakukan pemeriksaan.


Atau Ingin Memakai Jasa Kami?  Hubungi Kami !!!

Ricky Satria Pratama

MOBILE / WA : 0822-1135-0809

EMAIL : cs.tataindahsarana@gmail.com

Jasa Customs Clearance Import | Jasa Import


CUSTOMS CLEARANCE adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Sedikit mengerti cara Mengeluarkan barang untuk dipakai
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk : a. barang pindahan; b. barang impor melalui jasa titipan; c. barang penumpang dan awak sarana pengangkut; d. barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau e. barang impor pelintas batas.
Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.
Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.
Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh: a. portalIndonesia National Single Window (INSW); atau b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi.
(1) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC.1.1), kecuali bagi Importir yang diberikan izin untuk menyampaikan pemberitahuan pendahuluan (prenotification).
(2) PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir.
(3) PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui system PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik.
(4) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(5) PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(6) Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(7) Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu :
a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah,
b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,
c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau, dan
d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas.
Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan.
Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara: a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala.
Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala.
Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean.
Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan.
Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP.
SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean.
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (2) Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. (3) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF). (4) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Penetapan NDPBM
Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:
a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan;
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau;
c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor
Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau
b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang.
PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
b. PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
c. PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah.
Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB.
Pemeriksaan Pabean
Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu:
a. Jalur Merah;
b. Jalur Kuning;
c. Jalur Hijau;
d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan
e. Jalur MITA Prioritas.
Terhadap Barang Impor yang merupakan:
a. barang ekspor yang diimpor kembali;
b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.
Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib : a. menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir.
Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap:
a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;
b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif);
c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai;
d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
e. barang peka udara; atau
f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap: a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian.
Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP.
Penelitian Tarif dan Nilai Pabean
Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah:
a. Importir melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b. Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai:
a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI;
b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
c. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
d. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.
Keberatan diajukan kepada :
a. Direktur Jenderal u.p. Kepala KPU BC dalam hal keberatan diajukan di KPU BC;
b. Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya atau Kepala KPPBC dalam hal keberatan diajukan di KPPBC Tipe Madya atau di KPPBC.
Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan kepada negara, kecuali:
a. Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai dengan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh Pejabat;
b. tagihan telah dilunasi; atau
c. penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
Pengeluaran Barang Impor
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari sistem komputer pelayanan atau Pejabat. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan melalui system PDE Kepabeanan ditetapkan sesuai lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).
Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:
a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau
b. paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
Barang Impor Eksep.
Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
Impor Barang Kena Cukai (BKC).
Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat :
a. pembebasan cukai; atau
b. fasilitas cukai tidak dipungut.
Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).
Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal: a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. P.42/BC/2008. Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti :
a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau
b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.
Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai:
1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. SPPB “pemindai peti kemas”.
5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Instruksi Pemeriksaan (IP).
9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12.Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).

Kamis, 17 Oktober 2019

Jasa Pengurusan Import Spare Part | Jasa Impor Barang


PT. TATA INDAH SARANA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang General Trading Distibutor dan Jasa Export Import untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :  
– Under Name Export & Import Udara
– Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
– Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
– Transportasi Laut FCL/ LCL
– Transportasi Udara
– Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
– Cargo pengawasan
– Pergudangan dan penyimpanan
– Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.
Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll
II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.
III. Jasa Transportasion
PT. TATA INDAH SARANA , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. TATA INDAH SARANA, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.

Catatan :

– Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
– Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut: 
– Bandara Internasional Soekarno-Hatta
– Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
– Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
– Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
– Pelabuhan Belawan ( Medan )
Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

anda Ingin Memakai Jasa Kami?  Hubungi Kami !!!
Ricky Satria Pratama

MOBILE / WA  : 0822-1135-0809

EMAIL               : tataindahsaranaimportresmi@gmail.com
PT.TATA INDAH SARANA

Jasa Pengeluaran Barang Tertahan Di Bandara | Jasa Import Barang


PT. TATA INDAH SARANA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang General Trading Distibutor dan Jasa Export Import untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :  
– Under Name Export & Import Udara
– Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
– Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
– Transportasi Laut FCL/ LCL
– Transportasi Udara
– Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
– Cargo pengawasan
– Pergudangan dan penyimpanan
– Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.
Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll
II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.
III. Jasa Transportasion
PT. TATA INDAH SARANA , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. TATA INDAH SARANA, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.

Catatan :

– Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
– Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut: 
– Bandara Internasional Soekarno-Hatta
– Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
– Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
– Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
– Pelabuhan Belawan ( Medan )
Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

anda Ingin Memakai Jasa Kami?  Hubungi Kami !!!
Ricky Satria Pratama

MOBILE / WA  : 0822-1135-0809

EMAIL               : tataindahsaranaimportresmi@gmail.com
PT.TATA INDAH SARANA

Jasa Customs Clearance Import | Jasa Import Barang


PT. TATA INDAH SARANA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang General Trading Distibutor dan Jasa Export Import untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :  
– Under Name Export & Import Udara
– Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
– Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
– Transportasi Laut FCL/ LCL
– Transportasi Udara
– Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
– Cargo pengawasan
– Pergudangan dan penyimpanan
– Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.
Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll
II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.
III. Jasa Transportasion
PT. TATA INDAH SARANA , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. TATA INDAH SARANA, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.

Catatan :

– Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
– Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut: 
– Bandara Internasional Soekarno-Hatta
– Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
– Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
– Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
– Pelabuhan Belawan ( Medan )
Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

anda Ingin Memakai Jasa Kami?  Hubungi Kami !!!
Ricky Satria Pratama

MOBILE / WA  : 0822-1135-0809

EMAIL               : tataindahsaranaimportresmi@gmail.com
PT.TATA INDAH SARANA

Our Blog

95 Items
Monthly Shipping
30 Undernames
Who Uses the Monthly Undername Service
42 Customers
Clients who Import Monthly

PT. TATA INDAH SARANA

HARGA KOMPETITF
TENAGA PROFESIONAL
AMAN DAN TERPERCAYA
AKUNTABILITAS

Contact

Address:

Jl. Raya Lap. Tembak - Cibubur,Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 5pm

Phone:

(+6222 1135 0809) (+6212 9219 3211)

Whatsapp :

(Ricky Satria : 0822 1135 0809)

Email :

cs.tataindahsarana@gmail.com